Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Kebijakan sejalan dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa buka suara. Dia menilai kenaikan iuran ini tidak akan memberatkan masyarakat ke depannya.
“Itu kan soal hitungan insurance aja. Detilnya Anda boleh tanya ke BPJS Kenapa iurannya seperti itu hitungannya. Karena anda bayangkan sekarang banyak penyakit-penyakit katastropik, penyakit-penyakit berat, penyakit-penyakit katastrofik itu yang menguras banyak dari BPJS,” papar Suharso, selepas konferensi pers RAPBN 2025, dikutip Senin (19/8/2024).
Selain itu, dari sisi jumlah pasien sebenarnya tidak banyak, tetapi nilai klaim BPJS-nya luar biasa besar. Hal ini membebani neraca BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penyesuaian iuran diperlukan.
“Jadi itu ingin diperbaiki strukturnya,” tegas Suharso.
Suharso pun memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran iuran peserta PBI (penerima bantuan iuran) BPJS Kesehatan di dalam RAPBN 2025.
“Sudah, sudah di luar itu semua (masuk dalam RAPBN 2025). Kita kan sekarang punya BPJS dari sisi jumlah penduduk yang di-coverage kan luar biasa besarnya kan. Sudah oke ada 50% dari jumlah penduduk 270-an juta, luar biasa,” tegas Suharso.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan perihal kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintahan selanjutnya.
“Wah, itu harus tanya pemerintah tahun depan,” ujarnya.