Saham BBCA dan Konglomerat Loyo, Reli IHSG Berakhir

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik arah pada akhir perdagangan hari ini, Kamis (24/4/2025). IHSG ditutup turun 20,89 poin atau 0,32% ke level 6.613,48.

Penurunan IHSG hari ini mematahkan reli dalam tiga hari terakhir. Sebagai informasi, sejak awal pekan hingga perdagangan kemarin, Rabu (23/4/2025) IHSG telah naik 3,04%.

Pada perdagangan hari ini, mayoritas saham berada di zona hijau. Sebanyak 327 saham naik, 274 turun, dan 203 tidak bergerak. Nilai transaksi mencapai Rp 13,19 triliun yang melibatkan 19,48 miliar saham dalam 1,14 juta kali transaksi. 

IHSG sebelum sesi I berakhir sempat melaju dengan kenaikan mencapai 0,9%. Namun pada akhir sesi I penguatan terpangkas hingga akhirnya parkir di zona merah. 

Penurunan IHSG pada perdagangan hari ini seiring dengan saham perbankan dan konglomerat yang berbalik arah. BBCA menjadi pemberat utama IHSG dengan kontribusi -15,36 indeks poin. BBCA menutup perdagangan hari ini dengan penurunan 2,87% ke level 8.475. 

Saham konglomerat yang dalam beberapa hari terakhir melaju kencang juga ikut menjadi pemberat IHSG. Saham BREN yang turun 1,64% menyumbang -7,62 indeks poin.

Begitu pula dengan saham TPIA yang turun 3,45% menyumbang -5,64 indeks poin terhadap penurunan IHSG. Lalu ada pula BBRI yang menjadi pemberat IHSG dengan kontribusi -4,6 indeks poin dan PANI -2,29 indeks poin. 

Diperkirakan penurunan tersebut terjadi seiring dengan aksi profit taking karena saham-saham tersebut berada di zona positif dalam 2-3 hari terakhir.

Adapun pasar keuangan pada perdagangan hari ini tampak minim katalis dan masih dipengaruhi efek keputusan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) kemarin dan memonitor efek dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang kian mereda.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (23/4/2025).

Kendati menahan BI Rate, BI tetap mencermati ruang penurunan suku bunga acuan ini ke depannya. Keputusan tentunya akan diambil dengan mencermati ruang penurunan dengan mempertimbangkan stabilitas rupiah.

“BI akan terus mencermati ruang penurunan dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar prospek inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.

Adapun, BI terakhir kali memangkas suku bunga acuannya pada awal tahun, Januari 2025. BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 6% menjadi 5,75%.

Kemudian dari global, Presiden AS Donald Trump tampaknya mulai melunak dalam mengenakan tarif bea impor China yang kabarnya akan turun secara substansial. Pemerintah China pada Rabu (23/4/2025) juga menyatakan kesiapannya untuk kembali duduk di meja perundingan dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam pernyataannya pada Selasa, Presiden Trump mengakui bahwa tarif AS terhadap produk China saat ini berada pada tingkat yang “sangat tinggi”. Namun, ia menambahkan bahwa beban tarif tersebut “akan turun secara substansial” jika kedua negara berhasil mencapai kesepakatan dagang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Gedung Putih masih membuka peluang dialog, meskipun tekanan ekonomi terhadap Tiongkok terus ditingkatkan dalam beberapa bulan terakhir.

Menanggapi pernyataan Trump, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan bahwa negaranya tetap konsisten pada sikap bahwa perang tarif dan konflik dagang tidak akan menghasilkan pemenang.

“Perang tarif dan perang dagang tidak memiliki pemenang,” ujar Guo dalam konferensi pers rutin di Beijing, dilansir dari AFP.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Tiongkok tetap membuka peluang dialog dengan Amerika Serikat. “Pintu untuk pembicaraan terbuka lebar,” ujarnya.

Namun, Guo juga memberi peringatan tegas kepada Washington: “Kami tidak ingin berperang, tapi kami juga tidak takut berperang. Jika perlu, kami akan bertarung hingga akhir.”

Menteri Keuangan AS Scott Bessent juga menyatakan kemain jika kedua negara memiliki peluang untuk mencapai “kesepakatan besar” dalam perdagangan. “Kalau mereka mau menyeimbangkan ulang, mari kita lakukan bersama,” katanya, dikutip dari CNBC International.

Pernyataan Lengkap AS Sebut Mangga Dua Bolak-balik Masuk Daftar Hitam

Penampakan toko di ITC mangga dua di tengah isu razia barang impor, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Nama Pasar Mangga Dua kembali mencuat dalam laporan tahunan pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai pusat penjualan barang palsu dan bajakan.

Dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pasar yang sudah melegenda di Jakarta itu masih dicap sebagai salah satu “sarang barang bajakan” alias barang palsu.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring (dalam jaringan) Indonesia,” dikutip dari dokumen yang dirilis di situs resmi USTR, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya menyorot Mangga Dua, laporan itu juga mencerminkan kekhawatiran besar pemerintah AS terhadap situasi penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Meskipun Indonesia sudah berupaya mengambil langkah perbaikan, seperti perluasan gugus tugas penegakan dan peningkatan pengawasan terhadap pembajakan daring, AS menilai hal tersebut belum cukup.

“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait,” tulisnya.

Selain isu barang bajakan, laporan itu juga menyoroti aspek lain, seperti perlindungan data hasil uji untuk obat-obatan dan produk pertanian. Pemerintah AS berharap Indonesia dapat memberikan perlindungan efektif terhadap data yang digunakan untuk mendapatkan izin edar, agar tak disalahgunakan pihak lain.

Di sisi regulasi, ada pengakuan atas langkah positif Indonesia. Misalnya, pada Maret 2023, Indonesia melakukan perubahan pada Undang-Undang Paten 2016 lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Perubahan ini memungkinkan pelaksanaan paten melalui impor atau lisensi, bukan hanya produksi dalam negeri.

Namun demikian, Amerika Serikat menilai revisi tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah.

“Amerika Serikat telah mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016, termasuk dengan memperjelas patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik,” tulis USTR lebih lanjut.

Amerika juga menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA), guna menyelesaikan persoalan-persoalan seputar perlindungan kekayaan intelektual.

“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral,” pungkas laporan tersebut.

Kas138

Prabowo Resmi Ubah Aturan Royalti Batu Bara, Segini Besarannya

Presiden RI Prabowo Subianto memberi pidato di acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI dengan tema

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.

Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II PP No.18/2025, dikutip Senin (21/4/2025).

Pasal I menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:

a. penghasilan dari usaha; dan

b. penghasilan dari luar usaha,

dengan nama dan dalam bentuk apapun.

(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:

a. harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara pada saat transaksi; dan

b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

(5) Harga patokan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

(6) Dihapus.

(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

2. Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:

l. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

(d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

(e) HBA ≥ USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksí per ton;

(f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):

14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:

1. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA ≥ 2 USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan

harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan

harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA ≥ 2 USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Kas138

Seperti Pecahan Rupiah, 6 Mata Uang Ini Juga Punya Banyak Nol

Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Wacana redenominasi rupiah sempat mencuat kembali pada pertengahan Maret. Banyaknya angka nol dalam nominal rupiah dinilai kerap merepotkan. Faktanya, mata uang dunia memang jarang yang menggunakan pecahan jumlah besar.

Wacana redenominasi kembali mengemuka setelah seorang warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyederhanakan atau meredenominasi rupiah pada pertengahan Maret 2025.

Zico mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Dalam permohonannya, Zico meminta sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Zico menilai banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah tidak efisien. Menurutnya, banyak negara-negara yang memangkas angka nol dalam mata uang menandakan betapa stabilnya perekonomian negara tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sudah memasukkan redenominasi rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2020-2024. Namun rencana tersebut hingga kini belum terealisasi.

Rencana redemoninasi bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Wacana pemangkasan digit angka rupiah telah digaungkan sejak 2013.

Bahkan sejak awal 2013, Kemenkeu telah mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi dengan desain barunya dan hilangnya tiga angka nol.

Namun, rencana tersebut jalan di tempat karena sejumlah halangan dan persoalan mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga pandem iCovid-19.

Penelusuran CNBC Indonesia menunjukkan mata uang dunia kini memang memiliki pecahan yang lebih kecil.

Sudah tak banyak negara yang menggunakan satuan dengan menyertakan 0 lebih dari tiga.
Sebagai catatan, pecahan terkecil dari mata rupiah yang beredar saat ini adalah Rp 100 dan yang terbesar Rp 100.000.

Besarnya satuan rupiah juga berimbas pada perbandingannya dengan dolar. MerujukRefinitiv,nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada hari ini, Senin (21/4/2025) ditutup pada posisi Rp16.000/US$.
Hal ini berbeda dengan mata uang lainnya, seperti dengan negara tetangga. Ringgit Malaysia, misalnya, bila dibandingkan nilainya dengan dolar sekitar MYR 4

Beberapa negara yang masih menggunakan mata uang dengan pecahan besar.

1. Vietnamese Dong (VND)

Dong Vietam menjadi salah satu mata uang dengan pecahan terbesar.
Mata uang kertas di Vietnam terdiri dari pecahan 100, 200, 500, 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000, 200.000, dan 500.000 Dong.

Sementara mata uang koinnya terdiri dari 200, 500, 1000, 2000, dan 5000 Dong.

Merujuk Refinitiv, US$1 setara dengan VND 25.683

kas138

Jalankan Titah Prabowo, Bahlil Siapkan Tim Bangun Kilang 1 Juta Barel

PT Pertamina (Persero) menyampaikan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang akan menjadi kilang paling modern di Indonesia ini ditargetkan selesai pada 2025 mendatang. (CNBC Indonesia/Adiandono)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim untuk menjalankan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun kilang minyak sebesar 1 juta barel.

Pembangunan kilang 1 juta barel menjadi bagian ketahanan energi nasional melalui cadangan penyangga energi (CPE). Hal itu mengingat, konsumsi minyak nasional mencapai 1,5 – 1,6 juta barel per hari (bph), namun produksi lifting minyak Indonesia berada pada angka 580 ribu – 610 ribu (bph).

Bahlil mengatakan, pihaknya telah diberikan arahan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan energi di dalam negeri, salah satunya dengan pembangunan kilang minyak kapasitas total 1 juta barel.

“Nah terkait dengan kondisi itu, Pak Presiden memberikan arahan kepada kami untuk membangun kilang 1 juta barel untuk meningkatkan ketahanan energi nasional kita,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/4/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Bahlil mengatakan akan membentuk tim yang melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), dan DEN untuk melakukan kajian pendalaman terkait kelayakan pembangunan kilang minyak.

Kilang 1 juta barel

Sebelumnya, Bahlil sempat menyinggung perihal pembangunan kilang kapasitas jumbo tersebut. Bahlil mengatakan, proyeksi biaya yang dibutuhkan untuk membangun kilang dengan kapasitas 500 juta bph saja mencapai US$ 13 miliar atau setara Rp 16,56 triliun (asumsi kurs Rp 16.560 per US$).

“Kita lagi hitung ya. Memang sekarang ada dua konsep. Kalau kita membangun 500 ribu barel refinery itu asumsinya itu ada dua ya. Satu kalau kita membuat satu tempat itu sekitar US$ 12,5 sampai US$ 13 miliar,” bebernya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Artinya, jika kilang yang ingin dibangun memiliki kapasitas 1 juta bph, maka hitungan kasar investasi pembangunan kilang tersebut akan lebih tinggi dari US$ 16 miliar setara Rp 33,12 triliun.

Supaya bisa tetap merealisasikan rencana pembangunan kilang dengan kapasitas yang diinginkan itu, Bahlil menyebutkan nantinya akan ada kilang-kilang di dalam negeri dengan berbagai kapasitas di beberapa lokasi yang akan terakumulasi menjadi kapasitas 1 juta bph.

Bahlil memperhitungkan, jika membangun kilang dengan kapasitas lebih rendah, misal dengan kapasitas 60 ribu bph di berbagai lokasi, maka akumulasi investasi yang diperlukan untuk mencapai kapasitas yang diinginkan bisa lebih rendah.

“Tapi ada sekarang, dia per spot ada yang (kapasitas) per 60 ribu (bph). Nah sekarang FS finalnya lagi dibuat. Nah itu (investasi) jauh lebih murah. Kalau per 60 ribu (bph) itu jauh lebih murah. Harganya sekitar US$ 600-700 juta,” paparnya.

Setelah dihitung, lanjut Bahlil, maka pembangunan kilang dengan kapasitas yang sama meski tersebar di berbagai lokasi bisa lebih murah hingga setengah harga dibanding membangun kilang langsung dengan kapasitas jumbo.

“Jadi kalau kita compile menjadi 500 ribu barel itu tidak lebih dari US$ 6 miliar. Moduler dia, spot-spot. Nah ini tim kita lagi ada mau cek di negara-negara yang sudah dipakai teknologinya. Salah satu diantaranya di Amerika Latin dan Afrika,” imbuhnya.

Meski terhitung lebih murah, dia menyebutkan pihaknya masih melakukan perhitungan yang lebih komprehensif untuk bisa membangun kilang baru di dalam negeri.

“Negara kita ini kan negara kepulauan. Negara kepulauan yang memang kita harus mempertimbangkan aspek logistik. Nah kita lagi menghitung apakah memang lebih ekonomis dan tepat di suatu tempat. Atau kita akan buat per spot-spot. Kami juga akan komunikasi dengan Pertamina sekarang,” tandasnya.

https://rotishops.com

iPhone Tak Laku Walau Ada Subsidi, HP Merek China Laku Keras

iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

Apple menghadapi tantangan berat di pasar smartphone terbesar dunia.

Data terbaru dari perusahaan riset IDC menunjukkan pengiriman iPhone di China anjlok 9% pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Apple, yang kini menempati peringkat kelima di pasar smartphone China, hanya mengirimkan 9,8 juta unit, menguasai 13,7% pangsa pasar.

Angka ini turun signifikan dari 17,4% pada kuartal sebelumnya, menjadikan penurunan ketujuh berturut-turut bagi raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Sebaliknya, pesaing lokal seperti Xiaomi menunjukkan performa cemerlang. Pengiriman Xiaomi melonjak hingga 40% menjadi 13,3 juta unit, berkontribusi pada pertumbuhan industri smartphone China yang naik 3,3% secara keseluruhan.

Analis IDC, Will Wong, menjelaskan bahwa harga mahal yang dipatok untuk iPhone membuat Apple gagal memanfaatkan program subsidi baru pemerintah China, demikian dikutip dari Reuters, Senin (21/4/2025)

Sejak Januari, Beijing menggelontorkan insentif berupa cashback sebesar 15% untuk produk elektronik, termasuk smartphone dengan harga di bawah 6.000 yuan. Dengan harga jual iPhone yang mayoritas di atas batas tersebut, Apple pun kehilangan momentum untuk ikut mendongkrak penjualan.

Kondisi ini makin menambah tekanan bagi Apple yang sebelumnya sudah menghadapi kompetisi ketat dari produsen lokal seperti Xiaomi yang agresif memperluas pangsa pasar mereka dengan menawarkan produk berkualitas tinggi namun lebih terjangkau.

https://musicaloci.com

BPS Ungkap Bawang Merah-Daging Ayam Kerek Harga Pangan di Wilayah Ini

Bawang Merah dan Cabai. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan ketiga bulan April 2025 mengalami penurunan. Dari pekan sebelumnya yang mencapai 225 kabupaten/ Kota menjadi 213 Kabupaten/ Kota. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya lonjakan harga yang mengkhawatirkan, terutama di wilayah Sumatra dan Jawa.

Amalia memaparkan, daerah dengan lonjakan harga terbesar masih terkonsentrasi di Sumatra, khususnya Sumatra Barat dan Riau, dengan komoditas yang paling banyak menyumbang kenaikan harga adalah cabai merah, bawang merah, dan daging ayam ras.

“Di Padang Pariaman misalnya, kenaikan harga didorong cabai merah, bawang merah, dan ayam ras. Sementara di Pelalawan, cabai rawit juga ikut menyumbang,” jelas Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Senin (21/4/2025).

Sementara itu, kenaikan IPH di Pulau Jawa tertinggi terjadi di Kabupaten Purworejo, lagi-lagi karena bawang merah dan cabai merah. Di luar Jawa dan Sumatra, tren serupa juga terjadi, dengan cabai rawit dan bawang merah sebagai pemicu utama.

“Untuk di Pulau Jawa, kenaikan IPH tertinggi terjadi di Kabupaten Purworejo dan penyumbang andil kenaikan IPH adalah bawang merah dan cabai merah,” katanya.

Bukan Sekadar Naik, Tapi Sudah Mahal Sejak Awal

Di sisi lain, Amalia mengingatkan, jangan hanya fokus pada IPH. Sebab, terkadang ada komoditas yang IPH-nya kecil, tapi sebenarnya harga komoditas tersebut sudah terkerek naik jauh dari sebelumnya.

“Kita juga perlu selain melihat IPH atau indeks perubahan harga, tetapi juga perlu melihat bagaimana level harga dari komoditas tersebut. Sehingga kadang-kadang ini luput dari monitor kita karena IPH-nya rendah, namun harga yang dibayar oleh konsumen relatif tinggi, karena memang rata-rata level harganya sudah tinggi atau yang kita sebut dengan stabil tinggi,” jelasnya.

“Bawang merah, ini selain IPH-nya tinggi, dia rata-rata level harganya juga sudah tinggi,” tukas Amalia.

https://medialoperations.com

Harga Emas Mengkilap, Siap-Siap Kena Tarif Royalti Terbaru Sampai 16%

Antrean panjang pembeli terlihat mengular di depan Butik Emas LM di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Harga emas global terus mengalami penguatan. Pada perdagangan hari ini Senin (21/4/2025) hingga pukul 06.12 WIB, harga emas dunia di pasar spot menguat 0,66% di posisi US$3.349,48 per troy ounce.

Tingginya harga emas akan berpengaruh terhadap kebijakan tarif royalti terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di aturan baru, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%. Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.

Sebagai informasi, di aturan sebelumnya belum mengatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru.

Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya:

Emas

A. Emas HMA < US$ 1.800 per troy ounce (7% dari harga)

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA < US$ 2.000 per troy ounce (10% dari harga)

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA < US$ 2.200 per troy ounce (11% dari harga)

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA < US$ 2.500 per troy ounce (12% dari harga)

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA < US$ 2.700 per troy ounce (14% dari harga)

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA < US$ 3.000 per troy ounce (15% dari harga)

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

https://latantedc10restaurant.com

Di Tengah Perang Tarif, Eximbank Gandeng Arab Saudi Buka Peluang Baru

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) dan Saudi Exim Bank resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang akan menyediakan kerangka strategis untuk kolaborasi dan membuka peluang bisnis baru bagi para eksportir di kedua negara. (Dok. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) melakukan kerjasama dengan Saudi Exim Bank untuk membuka peluang bisnis baru bagi para eksportir di masing-masing negara. Kerjasama tersebut diresmikan melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan menyediakan kerangka strategis.

Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, Sukatmo Padmosukarso mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan mendorong perdagangan bilateral antara kedua negara, termasuk mendorong keterlibatan bisnis antara perusahaan Indonesia dan Arab Saudi.

Selain itu, juga bertujuan menjajaki peluang untuk mendukung proyek bersama, mempromosikan pertukaran informasi dan praktik terbaik terkait kebijakan kredit ekspor, serta berkolaborasi dalam pengembangan produk ekspor baru di antara area kepentingan bersama lainnya.

“Kami berharap segera mewujudkan proyek bersama dalam energi terbarukan, pembiayaan bersama, dan usaha ekspor, yang didukung oleh tim khusus dari kedua belah pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4).

Ia mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran strategis LPEI sebagai lembaga keuangan khusus pemerintah yang salah satu perannya adalah untuk mendorong penetrasi pasar ekspor non-tradisional melalui Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Kawasan.

Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas pasar ekspor ke negara – negara tujuan baru seperti kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Dalam lima tahun terakhir (2020-2024), ekspor Indonesia ke Arab Saudi menunjukkan tren positif sebesar 8,96%. Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi tahun 2024 sebesar US! 2,57 miliar, meningkat 23,81%.

“Diharapkan kolaborasi Indonesia Eximbank dengan Saudi Exim Bank dapat mendorong perdagangan kedua negara, membuka peluang baru dan berkolaborasi mendukung proyek-proyek inovatif, hijau, dan berkelanjutan untuk mendukung ekspor kedua negara,” kata Sukatmo.

Sementara itu, Chief Executive Officer Saudi Exim Bank, H.E. Eng. Saad Alkhalb, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan kerja sama dalam rangka meningkatkan hubungan perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi.

Menurutnya, perjanjian ini menandai langkah penting dalam peningkatan ekspor dan penguatan hubungan perdagangan bilateral. Diharapkan, hal ini dapat menjadi katalis bagi pengembangan perdagangan serta proyek investasi bersama di berbagai sektor.

“Di Saudi Exim Bank, kami berkomitmen untuk mendorong para eksportir kami dalam memanfaatkan peluang investasi yang menjanjikan, serta sepenuhnya berdedikasi untuk mendukung ekspor produk nonmigas Arab Saudi ke pasar Indonesia,” Kata Saad.

Pemerintah Promosi Paviliun RI ke Sekolah Jepang, Sambil Intip MBG

Seorang pengunjung berjalan di depan Paviliun Indonesia dalam World Expo 2025 Osaka, Jepang, Rabu (16/4/2025). (CNBC Indonesia/Angga Yosua)

Pemerintah melangsungkan promosi Paviliun Indonesia pada World Expo 2025 Osaka ke sekolah-sekolah yang ada di Jepang. Saat promosi, pemerintah juga mengintip proses penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke siswa di Jepang.

Hal ini disampaikan Taufik Hanafi Perencanaan Ahli Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas kepada CNBC Indonesia di paviliun Indonesia, Osaka, Sabtu (19/4/2025)

“Kami juga berkesempatan berkunjung ke salah satu sekolah SD SMP di kota. Kebetulan waktu kita berkunjung, kita melihat program MBG,” jelasnya.

Taufik juga berbincang banyak dengan salah satu Kepala Sekolah mengenai program MBG. Indonesia sendiri sudah menjalankan MBG sejak Januari 2025. Program ini masih terus berlanjut dan terus dievaluasi hingga menjangkau seluruh target.

“Kita akhirnya bisa belajar banyak dari mereka,” terangnya.

Kunjungan pemerintah ke sekolah tersebut memang membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, banyak siswa siswi dari sekolah di Osaka, Jepang yang mampir ke paviliun Indonesia.

“Kita lihat ketika mereka datang, ekspresinya yang menarik, rasa ingin tahu terhadap budaya Indonesia,” kata Taufik.

Paviliun Indonesia juga menyajikan berbagai pertunjukan seperti tarian untuk menarik pengunjung. Pengunjung menyusuri tiga area utama: Nature, Culture, dan Future. Dari hutan tropis mini yang juga menampilkan karya seni berbentuk hewan endemik dari berbagai seniman kebanggaan tanah air dan perjalanan sinematik lintas lanskap Indonesia, hingga pameran budaya

Pameran tersebut antara lain fotografi Wajah Nusantara, senjata tradisional, pertunjukan seni Jaipong dan Pencak Silat, dan representasi nilai-nilai kearifan lokal yang membentuk arah masa depan bangsa. Pada bagian akhir, pengunjung akan ditawarkan produk UMKM Indonesia.

kera4d