Tim Investigas AXA Finansial Diduga Tipu Rp 2,3 M, Begini Modusnya

Axa Financial. (Facebook/Axa Financial)
Foto: Axa Financial. (Facebook/Axa Financial)

Oknum tim investigasi PT Axa Financial Indonesia (AFI) diduga menipu ahli waris nasabah sehingga mereka tidak bisa mencairkan uang pertanggungan dengan total nilai Rp 2,3 miliar meski nasabah sudah meninggal dunia sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Kuasa Hukum Korban Zentoni mengatakan modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan keterbatasan bahasa korban untuk menulis surat pernyataan bahwa pihaknya tidak menandatangani Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ) saat awal pembukaan polis. Saat itu, korban yang berasal dari Nias, Sumatera Selatan hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa daerah.

“Hal tersebut terjadi karena masalah komunikasi yaitu bahwa klien kami hanya bisa berbahasa daerah dan tidak mengerti bahasa Indonesia serta tidak bisa baca tulis, sehingga tidak mengerti maksud pembicaraan dan penjelasan dari team investigasi PT AXA Financial Indonesia,” jelas Zentoni kepada CNBC Indonesia, Rabu, (4/9/2024).

Belakangan terungkap, surat pernyataan tersebut ditulis oleh bantuan tetangga kampungnya yang kebetulan lewat dan bertemu pada saat pemegang polis dan tim investigasi PT AXA Financial Indonesia berkumpul di sebuah kedai/warung umum.

“Yang mana isinya didikte atau diarahkan semuanya oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia dan selanjutnya dengan iming-iming biar cepat cairnya, Klien kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa pikir panjang lagi karena dijanjikan klaimnya cepat cair,” tandasnya.

Bahkan, salah satu korban mengaku pada saat penandatanganan SPAJ, pihaknya ditemani oleh salah satu saksi mata dari pihak keluarga. Penandatanganan SPAJ pun dilakukan dengan agen asuransi dari AXA Financial.

Kedua korban mencatat nilai pertanggungan yang gagal diklaim sebesar Rp 2,3 miliar. Nilai itu merupakan gabungan dari dua nasabah AFI yang berdomisili di Nias, Sumatera Selatan.

Salah satu tertanggung, berinisial S diketahui telah meninggal dunia pada 26 Juli 2021 dan memiliki klaim pertanggungan sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara A telah meninggal pada Februari 2022 dengan klaim sebesar Rp 1,1 miliar.

Keduanya baru tercatat sebagai tertanggung asuransi AFI masing-masing pada 28 Mei 2021 dan 27 Agustus 2020.

Nasabah pun mengungkap bahwa pihaknya merasa ditipu oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia untuk memberikan keterangan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tertanggung tidak tanda tangan SPAJ.

Saat diminta tanggapan, manajemen AXA Financial (AFI) mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah termasuk pembayaran klaim yang sesuai dengan ketentuan polis. AFI pun berupaya untuk menyelesaikan keluhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan pelaporan yang disampaikan nasabah ini, PT AXA Financial Indonesia telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah,” jelas manajemen AFI saat dihubungi terpisah.

Pihaknya mengimbau nasabah untuk menempuh jalur penanganan keluhan yang telah disediakan oleh AXA Financial Indonesia atau jalur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan polis, jika masih mengalami ketidakpuasan atas keputusan perseroan.

situs slot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*