Cari Investasi Terima Beres & Gak Pusing Soal Pajak? Cobain Ini..

Ilustrasi Reksa Dana
Foto: Dok Bank Mega

Pasar modal tentunya menyediakan sejumlah instrumen investasi yang beragam. Namun di antara instrumen tersebut, ada instrumen yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak.

Adalah reksa dana, instrumen investasi yang bukan merupakan objek pajak. Reksa dana sendiri adalah sebuah wadah investasi, ketika Anda berinvestasi dengan membeli reksa dana, maka Anda telah mempercayakan dana Anda untuk dikelola manajer investasi.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan pada poin i, “bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif,” adalah sesuatu yang dikecualikan dari objek pajak.

Meski demikian, hal ini tidak lantas membuat investor reksa dana tidak perlu melaporkan aset investasi yang satu ini di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Reksa dana harus tetap dilaporkan secara rutin tiap tahunnya.

Alasan reksa dana bukan merupakan objek pajak adalah karena pajak transaksi maupun imbal hasil dari aset-aset underlying reksa dana, dibebankan ke manajer investasi. Namun biaya atas investasi ini umumnya adalah biaya transaksi pembelian maupun penjualan reksa dana, serta biaya materai.

Lantas bagaimana cara memilih reksa dana yang aman? Berikut pembahasannya.

Perhatikan dana kelolaan

Tidak perlu panik ketika melihat nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang berfluktuasi, karena hal ini adalah efek naik dan turunnya nilai aset di portofolio reksa dana itu.

Adapun hal yang harus menjadi perhatian bagi Anda adalah besarnya dana kelolaan reksa dana yang ingin Anda beli.

Sayangnya, data mengenai dana kelolaan harus dicari secara manual lewat informasi yang ada di fund fact sheet (FFS) atau situs-situs Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Dana kelolaan atau asset under management (AUM) adalah hal yang semestinya Anda perhatikan, Dana kelolaan juga kerap mengalami fluktuasi dan tidak mencerminkan kinerja aset di reksa dana, namun nilai ini menunjukkan seberapa besar kepercayaan investor terhadap reksa dana yang bersangkutan.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka batasan minimal dana kelolaan sebuah reksadana ditetapkan Rp10 miliar.

Ketika dana kelolaan terus menurun, apalagi secara drastis maka Anda pun wajib mencurigai hal ini.

Baca fund fact sheet

Sederhananya, FFS adalah laporan produk reksa dana yang diterbitkan manajer investasi terkait kinerja produk reksa dana yang bersangkutan. Informasi ini diperbaharui secara rutin dan bisa diakses dengan mudah oleh para investor.

Ketika tidak tersedia FFS yang terkini, maka dari mana Anda bisa mengetahui perkembangan kinerja dari reksa dana tersebut?

Jika Anda menemui hal seperti ini, ada baiknya untuk langsung menghubungi pihak manajer investasi terkait produk reksa dana yang mereka terbitkan. Bisa jadi, FFS memang tidak tersedia lantaran reksa dana tersebut mau dibubarkan karena sudah tidak memenuhi ketentuan.

Hindari reksa dana dari manajer investasi nakal

Tidak sedikit kasus manajer investasi reksa dana yang kerap mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Dan sayangnya, tidak ada pula pemeringkatan manajer investasi reksa dana berdasarkan kinerja investasi, kepercayaan, dan lain sebagainya.

Pertanyaan pun muncul, jika salah satu dari mereka menawarkan produk investasi dengan imbal hasil fantastis, apakah Anda masih tertarik untuk membelinya?

Sebisa mungkin, hindarilah produk-produk seperti itu dan pilihlah reksa dana yang diterbitkan oleh manajer investasi dengan reputasi baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*