Aturan Upah Minimum RI Berubah-ubah, Ini Saran Bos Buruh ke Pemerintah

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Aturan pengupahan di Indonesia terus mengalami perubahan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terjadi 4 kali perubahan aturan pengupahan di Indonesia.

Adapun upah di tahun ini ditetapkan 6,5%. Angka tersebut didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.

Sebelum ini, pemerintah menetapkan besaran upah minimum berdasarkan rumusan yang ada di PP No 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)

Sedangkan sebelum PP No 51 Tahun 2023, sistem pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Rumus yang dipakai juga berbeda yaitu memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

Batas atas UM(t)= (Rata – rata konsumsi per kapita(t) x Rata – rata banyaknya ART(t))/ Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}

Sedangkan sebelumnya juga ada PP Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}. Sebelum itu, upah minimum dihitung berdasarkan item kebutuhan hidup layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan harusnya pemerintah punya hitungan tetap upah minimum.

“Dari dulu kita berharap supaya ada sistem pengupahan yang baku yang tidak memerlukan reaksi, demonstrasi dan penolakan,” ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/1/2024).

Elly mengusulkan sistem pengupahan yang diharapkan oleh buruh dan dianggap ideal adalah pelaksanaan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Di mana kenaikan gaji tidak hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan jabatan, keterampilan, dan masa kerja.

“Karena upah minimum adalah bagi mereka yang newcomer, atau pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke bawah, selanjutnya yang diatas satu tahun mengikuti Struktur dan Skala Upah (SUSU), kenaikan upah didasarkan atas jabatan, skill dan lama bekerja,” bebernya.

Menurut dia, pelaksanaan SUSU sebenarnya sudah menjadi formula kenaikan upah yang ideal. Namun, penerapan SUSU dinilai belum optimal karena regulasinya lemah, tidak mengikat, dan minim pengawasan.

“Kalau SUSU diterapkan dengan sanksi yang jelas dan pengawasan yang ketat, sistem ini akan lebih adil,” tambah Elly.

Lebih lanjut, terkait formula yang digunakan saat ini, Elly menilai formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi cukup ideal, tetapi perlu penyesuaian antarprovinsi. Hal ini sejalan karena setiap Provinsi di Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda.

“Jadi tidak bisa disamakan begitu saja,” jelasnya.

Untuk mengurangi dampak kenaikan upah terhadap pengusaha, Elly menyarankan pemerintah memberikan subsidi upah kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi kenaikan 6,5%. Pelibatan pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, menjadi kunci dalam memperbaiki sistem pengupahan di masa depan.

“Mengenai penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang mungkin membuat pengusaha terganggu, maka sebaiknya Pemerintah hadir untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu kenaikan 6,5%,” pungkasnya.

Lain lagi dengan Elly, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal berpendapat perubahan regulasi pengupahan di Indonesia disebabkan karena kepentingan pengusaha.

“Peraturan yang berubah-ubah adalah permintaan Apindo Kadin ke Menko Perekonomian dan Menaker semenjak PP No. 78 Tahun 2015 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” sebutnya.

Dia pun memberikan rekomendasi agar Indonesia punya pakem dalam perhitungan upah minimum. Menurutnya pemerintah ikuti saja sesuai
Konvensi ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di Indonesia disebut KHL (Kebutuhan Hidup Layak) atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL, yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

“Nah Bapak Presiden Prabowo justru sedang menegakkan aturan keputusan MK dan konvensi internasional ILO tentang upah,” ungkap Said Iqbal dihubungi terpisah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*