Parlemen Korea Selatan (Korsel) Majelis Nasional mengadakan pemungutan suara terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024). Hal ini merupakan kali kedua parlemen Negeri Ginseng mencoba menggulingkan Yoon setelah presiden 63 tahun itu memberlakukan darurat militer pekan lalu.
Dalam pantauan, tercatat semua anggota Majelis Nasional yang 300 orang ikut dalam pemungutan suara itu. Tercatat, ada 204 suara yang meminta Yoon diturunkan, sehingga presiden itu harus lengser dari jabatannya.
Dengan ini, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Sebelumnya, Majelis Nasional mengambil langkah menggulingkan Yoon setelah pekan lalu pemimpin 63 tahun itu menerapkan darurat militer. Yoon sendiri mengambil langkah itu setelah pihak oposisi mendorong dirinya agar diperiksa dalam skandal korupsi yang berpusat pada istrinya, Kim Keon Hee.
Yoon telah meminta maaf atas skandal tersebut, namun menolak diperiksa. Ia kemudian menuding oposisinya dari Partai Demokrat memenangkan pemilihan parlemen April lalu dengan bantuan peretas Korea Utara.
Keputusan darurat militer ini pun tak bertahan lama setelah 190 dari 300 anggota Majelis Nasional memutuskan untuk membatalkan manuver Yoon itu. Setelah itu, Yoon kemudian terjebak pada sejumlah wacana pemakzulan dan penyelidikan dengan dugaan pemberontakan dan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.
Pada Sabtu lalu, Majelis Nasional mengadakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon. Namun dalam pemungutan suara pertama pada itu, ia selamat setelah sebagian besar anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut.