Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi & Terendah di Dunia

Suasana di dalam Bamboo Dome di The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, tempat Presiden Joko Widodo menjamu para kepala delegasi KTT G20 pada Selasa (15/11/22). (Dok. TITO SIANIPAR/ Tim Komunikasi & Media G20)

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan tengah menjadi sorotan masyarakat. Kenaikan PPN tidak hanya akan menambah beban masyarakat tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.

Dengan tarif PPN saat ini yang 11%, Indonesia sudah masuk dalam salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di antara kelompok G-20 atau yang mereka masuk Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di dunia. Padahal, dari sisi PDB per kapita, Indonesia jauh di bawah negara G-20 seperti Korea Selatan dan Australia.
Semakin besar PDB per kapita menunjukkan semakin makmur masyarakatnya.

Sebagai perbandingan, tarif PPN di Korea Selatan dan Australia tercatat 10%. PDB per kapita Korea Selatan mencapai US$ 33.121 per tahun, PDB per kapita Australia mencapai US$ 64.712 per tahun dan PDB per kapita Indonesia hanya US$4.919,7 per tahun.

Indonesia juga bukan Korea atau Australia yang sudah masuk negara maju dan berpendapatan tinggi atau di atas US$ 14.005.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk dalam urutan ke-13 dalam negara G20 dengan PPN tertinggi.

Dan jika PPN RI akan naik menjadi 12%, maka hanya selisih 1% dengan China.

Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

Terdapat sejumlah alasan mengapa pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025.

Pertama untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama usai pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.

Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang untuk membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.

Ketiga, untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keempat, penyesuaian dengan standar internasional. Diketahui, saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11% yang kemudian akan naik mencapai 12%, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Tarif PPN RI Tertinggi di Dunia?

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15%.

Di ASEAN, jika tarif PPN 12% diterapkan, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, bersanding dengan Filipina.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sebenarnya sudah masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024.

Saat ini, tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Dengan besaran ini, Indonesia berada di posisi kedua. Posisi pertama ada Filipina dengan 12%


Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi & Terendah di Dunia

Berdasarkan data PwC, negara Hongaria menjadi negara dengan PPN terbesar dengan tarif 27%, dan Myanmar menjadi negara tanpa tarif PPN karena pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial, dengan tarif umum 5%. Sejumlah negara bahkan tidak memungut PPN seperti Amerika Serikat.

Berikut daftar tarif PPN di seluruh dunia menurut abjad negara, termasuk yang paling tinggi dan terendah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*